Jumat, 29 Maret 2024

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ditangkap Polisi karena Kasus Psikotropika

Murianews
Jumat, 3 Juni 2022 13:09:22
Gitaris Kahitna Andre Bayuaji saat berada di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/Faqih Faturrachman]
[caption id="attachment_293595" align="alignleft" width="880"] Gitaris Kahitna Andre Bayuaji saat berada di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/Faqih Faturrachman][/caption]MURIANEWS, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat membekuk gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie karena kasus penyalahgunaan psikotropika. Andrie ditangkap di lingkungan kos-kosan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Saat ditangkap Andrie Bayuajie tak bisa berkutik setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa obat penenang merek Valdimex Diazepam sebanyak 4,5 lembar atau sebanyak 45 butir. ”(Penangkapan) Kamis dini hari. Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir,” kata Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Barat seperti dikutip Suara.com, Jumat (3/6/2022). Kabid Humas menjelaskan, Andrie Bayuajie mengaku telah menggunakan psikotropika sejak 2020 sampai 2022. Tak hanya itu, Andrie Bayuajie telah membeli obat berjenis Valdimex Diazepam secara online. ”Pembelian psikotropika pertama dilakukan Andrie Bayuajie pada 8 Agustus 2020 sampai sebayak 10 butir,” ungkapnya. Jika dilihat dari hasil penjelasan Polres Metro Jakarta Barat pada jumpa pers Andrie Bayuajie membeli psikotropika hampir setiap bulan. Lalu terakhir membeli pada 31 Mei 2022 sebanyak 40 butir psikotropika secara online. Mengenai hal tersebut, Andrie Bayuajie telah menjalani 12 kali transaksi pembelian selama 2020 sampai 2022. Sementara itu, alasan penggunaan psikoteopika oleh Andrie Bayuajie adalah untuk beristirahat atau tidur, supaya bisa dapat kembali beraktivitas lagi dengan baik. Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urinenya dinyatakan positif benzodiazepine. Atas kasus ini, Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai Pasal 62 Jo Pasal 37 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Golongan IV.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar