Bisnis Pertashop, Ini Syarat dan Modal yang Dibutuhkan

Petugas gerai Pertashop tengah mengisi BBM ke pelanggan. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Kudus – Jumlah Pertashop yang kini tersedia di eks-Karesidenan Pati kini bertambah, menjadi 123 gerai. Pertamina mempunyai target untuk tiap desa atau kecamatan nantinya ada satu Pertashop.
Saat ini total keseluruhan di wilayah Jawa Tengah dan DIY sudah ada sebanyak 1.082 titik gerai Pertashop yang berdiri.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, jumlah unit Pertashop memang terus berkembang selama dua tahun belakangan.
“Sehingga saat ini bisa dibilang hampir merata di semua kabupaten/kota di Jateng dan DIY,” katanya, Jumat (3/6/2022).
Untuk rinciannya sendiri, sambung Brasto, adalah sembilan unit pertashop di Kabupaten Kudus, 28 unit di Kabupaten Pati, 22 unit di Kabupaten Blora, 33 unit di Kabupaten Grobogan, dan 31 unit di Kabupaten Jepara.
Baca: BUMN Rencanakan 10 Ribu Pertashop dalam 3 Tahun
Dia memastikan, PT Pertamina, masih membuka peluang usaha untuk mendirikan Pertashop. Brasto mengatakan, target Pertamina adalah satu desa satu gerai pertashop.
“Jadi seperti program One Village One Outlet (OVOO) atau satu desa/kecamatan tersedia satu outlet Pertashop,” tambahnya.
Untuk mewujudkannya, Pertamina sendiri telah mengajak partisipasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, khususnya di wilayah Jawa Bagian Tengah.
Untuk membuka Pertashop modal yang dibutuhkan beragam. Investasi terendah, sambungnya, diberi harga kurang lebih Rp 250 juta.
Baca: Pemerintah Bakal Buat Aturan untuk Batasi Orang Kaya Beli BBM Bersubsidi
Dari nominal tersebut, investor akan mendapat perangkat modular Pertashop. Nilai tersebut belum termasuk lahan dan ongkos kirim yang disiapkan oleh pengusaha.
“Bisnis Pertashop cukup menjanjikan, setidaknya penjualan per hari antara 400 liter bahkan hingga 1 kiloliter seperti yang terjadi di Pertashop Sleman,” sambungnya.
Brasto menambahkan, adapun syarat-syarat bagi pengusaha yang tertarik untuk berinvestasi Pertashop salah satunya harus berbadan hukum seperti CV, PT, maupun Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Hadirnya Pertashop di tengah desa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, ini juga merupakan komitmen Pertamina dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha