Menanti Status Hukum Mantan Wali Kota Yogyakarta Usai Kena OTT KPK

MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (2/6/2022) sore.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan kepastian status hukum Haryadi Suyuti. Hal itu lantaran lembaga antirasuah tersebut mempunyai jangka waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum usai dilakukan OTT.
Diduga, OTT Haryadi Suyuti ini terkait kasus suap perizinan. Namun, KPK masih belum memberikan keterangan secara pasti kepada publik terkait kasus yang disangkakan terhadap Suyuti.
Baca: Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, hari ini pihalknya akan melakukan konferensi pers terkait OTT Haryadi Suyuti. Namun untuk waktunya belum ada kepastian.
“Kami masih memeriksa, besok (hari ini) konpres (Konferensi pers) lengkapnya,” tutur Gufron dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Baca: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Uang Pecahan Dolar
Pada konferensi pers itu, KPK akan menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang mendera Haryadi Suyuti. Sehingga publik diminta untuk bersabar.
Baca: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, Tiga Ruangan di Balai Kota Disegel
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang pecahan dolar. Selain itu KPK juga menyegel tiga ruangan termasuk ruangan Wali Kota Yogyakarta dan dua instansi lain di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com