Jumat, 29 Maret 2024

Legalitas Jadi Kendala Pelaku UMKM di Kudus

Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 31 Mei 2022 17:22:27
Peserta mengikuti pelatihan untuk menciptakan UMKM baru di BLK Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_258853" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi UMKM. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pelaku UMKM di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah saat ini ada sekitar 17 ribu orang. Namun, belum keseluruhannya memiliki legalitas izin usaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati tidak menampik legalitas izin usaha saat ini menjadi kendala yang dialami oleh pelaku UMKM di Kudus. Di antaranya belum memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, dan izin edar. "Kalau pelaku UMKM belum punya legalitas tersebut mereka akan kesulitan memasarkan produk dan tentunya tidak dapat mengikuti even-even UMKM yang skalanya besar," katanya,  di sela-sela sosialiasi Pembinaan Legalitas Usaha, Selasa (31/5/2022). Menurut Rini keseluruhan legalitas tersebut harus dimiliki pelaku UMKM. Sehingga produknya dapat dipercaya oleh konsumen. "Kalau NIB lumayan banyak yang sudah punya. Karena mengurusnya lumayan mudah. Tetapi kalau PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, red) agak panjang prosesnya karena harus kerja sama dengan DKK Kudus," terangnya. Rini membeberkan urutan mengurus legalitas usaha. Dimulai dari NIB, PIRT, dan sertifikasi halal. "Kalau belum punya PIRT ya belum bisa mengurus sertifikasi halal. Kalau semua legalitas itu bisa dimiliki, pelaku UMKM bisa ikut even yang besar. Kalau belum punya legalitas usaha akan kesulitan untuk promosi, " imbuhnya. Owner Zanjabil Food yang merupakan produk UMKM kue kering, Zamris Anwar merasakan pentingnya legalitas usaha. Saat ini dia baru sebatas memiliki NIB. "Kalau PIRT, sertifikasi halal, dan izin edar belum punya,” katanya. Menurut dia, legalitas usaha merupakan aspek penting untuk mendukung produk UMKM. Menurutnya, konsumen saat ini sudah memahami hal tersebut. "Sangat penting, karena kalau tidak punya legalitas usaha itu untuk dipasarkan sulit. Karena produknya terlihat kurang menarik. Selain itu legalitas usaha untuk memberi rasa aman bagi konsumen," imbuhnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar