Kamis, 28 Maret 2024

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Kemenkeprin: Diubah Jadi Hak Ekspor

Murianews
Senin, 30 Mei 2022 18:02:22
Ilustrasi
[caption id="attachment_174403" align="alignleft" width="880"]Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Kemenkeprin: Diubah Jadi Hak Ekspor Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Jakarta - Pemerintah per 31 Mei 2022 akan menghapus subsidi minyak goreng curah. Hal ini lantaran ketersediaan salah satu bahan dapur itu sudah melimpah. Kemudian, oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) skema subsidi itu diubah menjadi hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha. Hal ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, selama ini pembiayaan subsidi minyak goreng curah adalah berasal dari harha keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga hal itu akan diubah menjadi hak ekspor perusahaan. BacaIni yang Dilakukan Luhut Usai Diminta Jokowi Urus Minyak Goreng "Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemenperin hanya menyuplai data yang ada di Simirah," kata Putu, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (30/5/2022). Putu menambahkan syarat untuk mendapatkan klaim hak ekspor sebetulnya tidak berbeda dari syarat untuk mendapatkan subsidi. "Jadi kelengkapan dokumen perusahaan, setelah itu diverifikasi," imbuhnya. Putu menegaskan meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu senilai Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter. BacaCatat! 31 Mei 2022 Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Dalam hal ini dia mengatakan saat ini sudah ada 35 perusahaan, dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS, yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan. "Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, " katanya. Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar