Kamis, 28 Maret 2024

Jual Onderdil Motor Curian di Facebook, Curanmor Sukoharjo Diringkus Polisi

Murianews
Sabtu, 28 Mei 2022 16:03:31
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AWJ (20). Tak hanya itu, curanmor tersebut bahkan mempreteli kendaraan hasil curiannya dan menjual onderdilnya secara online melalui Facebook. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut, Rabu (13/4/2022). Saat diamankan, tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut. ”Tersangka ini warga Banmati, Sukoharjo. Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual,” jelas AKBP Wahyu seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (28/5/2022). Ia menyebutkan, sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut adalah Honda GL Pro dengan nomor polisi AD 3826 RH. Berdasarkan laporan yang ada, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir oleh pemiliknya di teras belakang rumahnya. ”Sepeda motor yang hilang adalah Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo (21) warga Kampung Banmati, Sukoharjo,” jelasnya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengarah ke tersangka. Selain itu, tersangka juga menjual spare part kendaraan tersebut secara online melalui media sosial Facebook. Akibatnya kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Sementara tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar