Kamis, 28 Maret 2024

Melawan dan Coba Kabur, Pembobol Mobil Sales di Kendal Dilumpuhkan Polisi

Murianews
Sabtu, 28 Mei 2022 13:37:37
Maling spesialis sales di Kendal ditangkap polisi, Jumat (27/5/2022). (Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng)
[caption id="attachment_292505" align="alignleft" width="880"] Maling spesialis sales di Kendal ditangkap polisi, Jumat (27/5/2022). (Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng)[/caption] MURIANEWS, Kendal – Penangkapan maling spesialis pembobol mobil sales di Kendal terpaksa dilumpuhkan polisi saat ditangkap. Pasalnya, maling yang diketahui bernama Miftachul alias Terong itu melawan dan mencoba kabur saat diamankan. Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sesaat setelah beraksi, Jumat (27/5/2022) sore kemarin. Terduga pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen. Baca: Kotak Amal Masjid Baiturrohman Banyumas Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV ”Satresktim Polres Kendal dan Reskrim Polsek Boja telah menangkap satu tersangka pencurian yang beraksi di wilayah Bl Boja. Tersangka kami tangkap sesaat setelah melakukan aksinya,” kata Kasatreskrim seperti dikutip Detik.com, Sabtu (28/5/2022). Daniel mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku membobol mobil sales yang sedang mengantar barang ke pelanggannya. Pelaku menggasak uang dan sejumlah barang lainnya dari dalam mobil korban. Aksi terakhir yang dilakukan pelaku yakni saat korban sedang mengantar barang ke Boja. Saat itu korban memarkir mobil di tepi Jalan Raya Boja-Semarang, tepatnya di depan toko Arta Barokah Desa Campurejo Boja. Pelaku membobol mobil saat korban sedang mengantarkan barang. Sejumlah barang yang digasak pelaku di antaranya uang tagihan perusahaan Rp 5 juta. Kapolsek Boja AKP Agus Wibowo menambahkan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan CCTV, polisi akhirnya memperoleh ciri-ciri tersangka. Baca: Bobol SD, ABG 16 Tahun di Banyumas Diringkus Polisi Agus mengungkap tersangka telah beraksi seorang diri sebanyak 12 kali. Pelaku selalu beroperasi setiap jam 10.00 hingga 14.00 di wilayah Boja. ”Saat sales-sales mengirim barang dan melakukan penagihan,” jelasnya. Torong akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen. Karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, Torong dilumpuhkan polisi. ”Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” lanjut Agus. Terpisah, Torong mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya. ”Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk ke karaoke,” pungkasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar