Jumat, 29 Maret 2024

Rumah Kepsek di Kudus Dieksekusi, Pemenang Lelang Bilang Begini

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 27 Mei 2022 15:55:50
Proses eksekusi rumah mantan kepala sekolah di Kudus yang sempat diwarnai penolakan. ((MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_292197" align="alignleft" width="1280"] Proses eksekusi rumah mantan kepala sekolah di Kudus yang sempat diwarnai penolakan. ((MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Rumah dan tanah milik Kusno (62) milik mantan kepala sekolah dasar di Kudus di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jumat (27/5/2022). Rumah dan tanah seluas 288 meter persegi itu, berada di Desa Hadiwarno RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Rumah dan lahan tersebut, dilelang setelah yang bersangkutan tidak menyelesaikan tanggungan utang yang ada di Bank Mega. Lelang pun akhirnya dimenangkan oleh Sutarto, warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Oktober 2020 lalu. Mahmet Atrasina Wafi,  kuasa hukum pemenang lelang, mengatakan, kliennya menjadi pemenang lelang rumah dan tanah tersebut pada tahun 2020 lalu. Baca: Geger, Rumah Mantan Kepala Sekolah di Kudus Dieksekusi Setelah Dilelang Bank Setelah Bank Mega melakukan proses lelang lantaran termohon tidak bisa melunasi utangnya. "Dari Bank Mega, ada tidaknya persetujuan termohon atas lelang itu, bisa dijalankan. Pemenang lelang Pak Sutarto sebagai klien kami. Pemenang lelang berhak penuh atas objek ini, (rumah dan tanah,red)," katanya, Jumat (27/5/2022). Ia menjelaskan, permohonan kepada PN Kudus untuk melakikan eksekusi sudah diajukan pada bulan Januari lalu. Menurutnya eksekusi tersebut dilakukan dengan melewati proses yang sudah berlaku, tak terkecuali, proses teguran kepada termohon. "Jadi juga sudah berkirim surat. Untuk pemohom dan termohon saya yakin sudah dapat itu," ucapnya. Baca: Rumah Dieksekusi, Mantan Kepsek di Kudus Ajukan Tukar Guling Sawah Namun, sambung dia, termohon dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk datang menyelesaikan perkara dan mencari solusi yang terbaik. Hingga akhirnya proses pun dilanjutkan dengan peninjauan lokasi. "Sampai proses peninjauan lokasi dan termohon saat itu tidak ada di rumah. Bisa dikatakan menghindari," ujarnya. Karena hal tersebut, pihaknya yang tetap melanjutkan proses pengajuan eksekusi tersebut. "Setelah itu final dan kami tetap memohonkan untuk melakukan eksekusi," imbuhnya. Saat eksekusi berlangsung, pihaknya juga menawarkan kepada pemilik rumah yang dieksekusi untuk tinggal di rumah kontrakan di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang digratiskan dalam jangka waktu satu bulan. Hanya saja, saat itu pemilik rumah menolaknya. Sementara Jayadi, pendamping hukum Kusno mengatakan, kliennya sebenarnya sudah beriktikad baik dengan menawarkan tukar guling dengan tanah sawah seluas 900 meter persegi. Lokasinya pun menurutnya berada di desa setempat dan lebih strategis dan berada di tepi jalan. "Iktikad baik untuk mengembalikan tukar guling dengan tanah yang lebih luas, sebelum sidang putusan juga sudah ditawarkan," jelasnya.     Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar