Kamis, 28 Maret 2024

Dua Pelaku Bentrokan Berdarah di Nalumsari Jepara Ditangkap, yang Lain Dikejar

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 26 Mei 2022 16:24:12
Konferensi pers terkait bentrokan di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_292018" align="alignleft" width="1024"]Dua Pelaku Bentrokan Berdarah di Nalumsari Jepara Ditangkap, yang Lain Dikejar Konferensi pers terkait bentrokan di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara masih memburu para pelaku lain dalam bentrokan berdarah antarpemuda Desa Muryolobo dan Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Kini, baru dua pelaku utama yang berhasil ditangkap. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, menyebut ada empat orang yang sudah diidentifikasi. Namun, dipastikan akan berkembang lebih banyak. “Ini situasi masih dinamis. Kemudian, kami dari Satreskrim terus melakukan penyelidikan. Siapa-siapa saja dan berperan apa,” kata Rozi, Kamis (26/5/2022). Baca: Dua Pelaku Utama Bentrokan Berdarah di Jepara Ditangkap Rozi menyatakan, pihaknya sudah memeriksa sebelas orang saksi. Dua di antaranya yaitu korban yang masih hidup berinsial SA (34) dan FD (27) warga Desa Muryolobo. Sebelumnya, penangkapan dua tersangka berinisial IS (31) dan MS (20), warga Desa Ngetuk, dilakukan Resmob Polres Jepara dan Resmob Polda Jateng di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku utama tersebut sedang bekerja di rumah saudaranya. Dari bentrokan tersebut, Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Yaitu sebuah parang, sejumlah kaos dan celana jeans, 4 buah pecahan batu paving blok, sebuah sarung pedang kayu yang sudah rusak, tiga unit sepeda motor, sebuah proyektil senapan angin, dan pecahan botol bir kaca. Rozi menegaskan, pelaku yang sudah ditangkap, maupun masih buron, akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar