Jumat, 29 Maret 2024

Bank Mandiri Buka Suara soal Hasil Sidang Raibnya Tabungan Milik Warga Kudus

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 26 Mei 2022 11:00:55
Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_244331" align="alignleft" width="1280"] Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu (25/5/2022), memutus perkara raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Imam Rofi'i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang disimpan di Bank Mandiri . Dalam putusan sidang yang digelar e-court itu, Bank Mandiri dinyatakan kalah. Bank Mandiri diperintahkan untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat, atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000. Manjemen Bank Mandiri buka suara soal putusan perkara tersebut. Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 Nur Iwan Soeyanto menyebut, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan keputusan PN Kudus atas perkara tersebut. "Kami masih belum menerima salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kudus," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Kamis (26/5/2022). Baca: Bank Mandiri Kalah dalam Kasus Raibnya Tabungan Rp 5,8 Miliar Milik Warga Kudus Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan. Sebelum nantinya, memutuskan langkah hukum lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kudus yang dimaksud. "Sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut, akan kami pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," ucapnya. Meski demikian, pihaknya menyebut, Bank Mandiri akan tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik. Diketahui, dalam putusan perkara tersebut PN Kudus hanya mengabulkan gugatan kerugian materil dari penggugat. Sementara, untuk kerugian imateril senilai Rp 50 miliar tidak dikabulkan. Selain kerugian material atas pembobolan rekening yang harus ditanggung Bank Mandiri, pihak Bank juga uga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu, sebesar Rp 399.500.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar