Jumat, 29 Maret 2024

Tilep Bansos, Wanita Ini Dijebloskan ke Penjara

Murianews
Selasa, 24 Mei 2022 18:52:04
tersangka penilap dana bansos (Kompas.com)
[caption id="attachment_291631" align="alignleft" width="880"]Tilep Bansos, Wanita Ini Dijebloskan ke Penjara tersangka penilap dana bansos (Kompas.com)[/caption] MURIANEWS, Meranti- Seorang pegawai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TSKS) di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau berinisial RA (36) nekat menilap uang bantuan sosial (Bansos). Penilepan itu dilakukan dengan cara memalsukan surat bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Kapolsek Merbau Iptu Aguslan mengatakan, RA nekat memalsukan surat KPM penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Bantu, Kecamatan Putripuyu. Mulanya, seorang warga bernama Lili hendak mengambil bantuan berupa sembako. Saat itu, bantuan untuk Lili tak bisa dicairkan. Lili kemudian datang ke Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan terkait dengan dana BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di E-Warung di Desa Bantul. Namun, pihak bank menyampaikan kepada Lili bahwa dirinya dan beberapa warga penerima bantuan lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia. Sehingga, bantuan untuk penerima tak bisa dicairkan. Baca: Beredar Kabar Oknum Polisi Jadi Supplier BPNT, Begini Klarifikasi Polda Jateng "Pelaku RA selaku TSKS sebelumnya mengirimkan surat kepada pihak bank bahwa warga penerima bantuan itu sudah meninggal dunia," kata Aguslan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022). Selanjutnya, salah seorang korban (pelapor) menerima pesan WhatsApp dari temannya, Lili, berupa foto lembaran surat dengan judul data BPNT yang meninggal dunia beserta ahli warisnya se-Kecamatan Tasik Putripuyu tahun 2019. Korban melihat ada namanya pada daftar nama-nama penerima bantuan yang disebut pelaku sudah meninggal dunia. Dalam surat itu, juga tercatat bahwa bantuan diberikan kepada ahli waris bernama Saharudin, yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari korban. Baca: 10.661 KPM Pati Belum Terima BPNT, Total Nilainya Segini "Merasa dirugikan dan tidak terima perbuatan pelaku RA, korban melaporkannya ke kantor Polsek Merbau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," sebut Aguslan. Setelah mendapat laporan, petugas menangkap pelaku RA. Saat ini RA ditahan di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti. Pihaknya pun menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," jelasnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar