Kamis, 28 Maret 2024

Mafia Solar Subsidi Pati Terancam 6 Tahun Penjara

Umar Hanafi
Selasa, 24 Mei 2022 16:38:59
Para tersangka digelandang saat konferensi pers di Desa Dukuhmulyo, Jakenan, Pati. (Murianews/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_291573" align="alignleft" width="1280"]Mafia Solar Subsidi Pati Terancam 6 Tahun Penjara Para tersangka digelandang saat konferensi pers di Desa Dukuhmulyo, Jakenan, Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Mafia solar subsidi Pati, Jawa Tengah terancam 6 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga diancam denda Rp 60 miliar bila terbukti bersalah. Ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Desa Dukuhmulyo, Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022). Ia memaparkan pihaknya menggunakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam menjerat para tersangka. Baca: Mafia Solar Subsidi Pati Ditangkap, Ini Modusnya “Dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” kata dia. Sebanyak sebelas orang ditetapkan tersangka atas kejahatan dengan peran mereka masing-masing. Saat beraksi, mereka menggunakan mobil modifikasi untuk membeli solar bersubsidi di SPBU-SPBU. Setelah itu, mereka menjualnya dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per liter kepada para nelayan. Aksi mereka sempat membuat solar sempat langka. Baca: Sindikat Penimbun Solar Subsidi di Pati Disikat Bareskrim Polri Adapun para tersangka ini yakni, MK selaku pemilik gudang, EAS (pemodal), MT (sopir), SW (sopir), FDA (sopir), AAP (kepala gudang), MA (sopir tangki kapasitas 24000 liter), TH (sopir), JS (pemodal), AEP (sopir) dan S (sopir). General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya berterima kasih kepada Polri. Atas kerja sama antara Polres Pati, Polda Jateng dan Bareskrim Polri, kasus mafia solar subsidi terungkap. “Terima kasih kepada polri yang sudah melakukan langkah cepat mengungkapkan kasus ini. Saat ini harga BBM bersubsidi terpaut jauh sehingga terjadi disabilitas harag. Ini mungkin dimanfaatkan oleh oknum,” tutur dia. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, pihaknya siap mengawal dan mengungkapkan kasus-kasus penyalahgunaan Migas. Baik itu BBM maupun gas elpiji. “Kasus semacam ini membuat kerugian di masyarakat. Seharusnya BBM bersubsidi dan elpiji bersubsidi dapat digunakan oleh masyarakat. Namun digunakan oknum yang tak bertanggungjawab,” tandas dia.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar