Jumat, 29 Maret 2024

Bandar Narkoba di Makassar  Divonis Hukuman Mati

Murianews
Selasa, 24 Mei 2022 06:12:26
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"]Bandar Narkoba di Makassar  DIvonis Hukuman Mati Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Makassar- Bandar narkoba yang mempunyai sabu-sabu seberat 75 kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Dalam kasus ini terdakwa, Yakni Syafruddin. Sementara dua bawahaannya, Fathurahman divonis seumur hidup dan Andi Baso divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 8 miliar. Sidang vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim. "Terdakwa Syafruddin alias Udin dengan putusan pidana mati," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulsel, Soetarmi, d ikutip dari detik.com, Selasa (24/5/2022). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Syafruddin dituntut hukuman mati karena tidak hanya sekali ini mengantarkan sabu-sabu. Sebelumnya terdakwa kerap menjual sabu-sabu dan hasil setiap kali mengantar mencapai ratusan juta rupiah. Baca: Dua TKI Asal Gowa Lolos dari Hukuman Mati Malaysia "Syarfuddin itu mengakui ia sebelumnya di luar 40 kg ini. Saya tanyakan apa yang kamu punya menjual sabu-sabu, dia sampaikan saya sudah punya rumah, mobil, uang tunai, dan setiap pengantaran dia dapat keuntungan Rp 400 juta," jelas jaksa penuntut umum Zharoel. Sementara untuk bawahan Syafruddin, Faturahman diketahui baru saja mencoba untuk melakukan pekerjaan tersebut dan akhirnya tertangkap. "Faturahman belum ada asset seperti Syafruddin," sebutnya. Kemudian untuk terdakwa Andi Baso yang mendapatkan tuntutan hukuman paling rendah yakni hanya dituntut 10 tahun karena dia hanya bertugas menjadi sopir yang membawa sabu dan ekstasi itu. Hasil tes urinenya juga postif pengguna narkoba. Baca: Pembunuh Sopir Grab Kudus Terancam Hukuman Mati  "Andi Baso dia sebatas sopir, tapi di fakta persidangan dia sudah kenal lama Syarfuddin. Jadi kalau sebatas sopir, kita gali dan urin Andi Baso urinenya positif," ungkap Zharoel. Sebelumnya diberitakan, polisi dua kali menggerebek sindikat narkoba di Kota Makassar. Sedikitnya total 75 kg sabu dan 39 ribu pil ekstasi disita sebagai barang bukti.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar