Jumat, 29 Maret 2024

Petani Harap Pemerintah Rombak tata Kelola Sawit

Murianews
Jumat, 20 Mei 2022 11:06:25
Ilustrasi buah sawit. (Bisnis.com/Arief Hermawan P)
[caption id="attachment_286795" align="alignleft" width="880"]Petani Harap Pemerintah Rombak tata Kelola Sawit Ilustrasi buah sawit. (Bisnis.com/Arief Hermawan P)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Para petani sawit bisa bernapas lega setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka ekspor minyak goreng dan CPO pada 23 Mei mendatang. Hal ini lantaran petani juga akan bisa menjual sawitnya ke pabrik sawit. Meski demikian, para petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) berharap agar pemerintah merombak tata Kelola sawit. "Ya, kita apresiasi, walau harga tandan buah segar (TBS) sawit para petani SPI di berbagai daerah sudah sempat sangat jatuh, belum lagi biaya produksi yang ikut tinggi," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (20/5/2022). Baca: Jokowi Buka Keran Ekspor Minyak Goreng Pada 23 Mei 2022  Henry menegaskan perombakan tata kelola persawitan tidak cukup hanya dengan mencabut pelarangan ekspor karena kebijakan tersebut mengorbankan posisi petani kelapa sawit. Menurutnya, perkebunan sawit harus diurus oleh rakyat, bukan dimonopoli oleh korporasi-korporasi. Korporasi yang menguasai sawit dengan membangun perkebunan skala besar disebut telah menghilangkan kekayaan hutan dan sumber air di sekitar perkebunan seperti rawa-rawa, sungai dan sumber air lainnya. Tak hanya itu, SPI juga menyoroti tingginya konflik agraria akibat korporasi yang merampas tanah petani dan masyarakat adat demi memperluas perkebunan sawit mereka. Kesejahteraan buruh korporasi sawit juga disebut ditelantarkan hingga terjadi pelanggaran kewajiban pajak. Baca: Jokowi Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Minyak Goreng Oleh karena itu, SPI mengajak pemerintah menyerahkan pengelolaan sawit kepada petani melalui koperasi. "Di sinilah peran negara untuk menjembatani transisi ini, melakukan reforma agraria, tanah perkebunan atau pribadi yang luasnya di atas 25 hektare dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA)," tegasnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar