Jumat, 29 Maret 2024

Hujan Interupsi, Tiga Perda Jepara Disetujui DPRD

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 19 Mei 2022 18:47:26
Serah terima berkas Perda yang ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_290670" align="alignleft" width="1280"]Hujan Interupsi, Tiga Perda Jepara Disetujui DPRD Serah terima berkas Perda yang ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Tiga rancangan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Jepara telah disetujui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menjadi Perda. Ketiganya yakni, Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, Perda Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara dan Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. Sebelum dipenetapan tiga perda itu, suasana sidang sempat alot. Bahkan, sejumlah anggota sempat melemparkan interupsi dalam pembahasan sebelum susunan aturan itu ditetapkan jadi Perda. Baca: Aturan Pakai Masker Berubah, Pelabuhan Jepara Tetap Siagakan Petugas Kesehatan Hujan interupsi itu muncul lantaran, anggota Pansus II DPRD Jepara, Muzaidi yang membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, tidak memaparkan secara detail laporannya. Pansus ini tidak memaparkan perubahan pasal demi pasal dalam pembahasan. Sebagaimana yang dibacakan Muzaidi, Pansus II hanya memberi dua rekomendasi untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati. “Dalam peraturan bupati ditegaskan bahwa Rumah Sakit Umum Kartini tidak perlu menambah wakil direktur. Dua jabatan wakil direktur dipandang sudah cukup efektif dan efisien,” kata Muzaidi. Selanjutnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tambahnya, dipandang perlu menambah satu bidang. Karena berdasar pemetaan beban kerja, termasuk berkriteria intensitas besar, sehingga dari awalnya dua bidang menjadi tiga bidang. Karena tak menjelaskan secara detail, rapat itu pun dihujani interupsi. Interupsi itu datang dari delapan anggota DPRD yang hadir. Muzaidi sendiri telah menjawab pertanyaan rekan-rekannya itu, namun beberapa anggota belum puas. Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif terpaksa memberi skors rapat paripurna selama 5 menit. Skors diberikan untuk memberi kesempatan Pansus II melakukan koordinasi dan menyusun jawaban. Namun, lagi-lagi penjelasan Muzaidi tak bisa memuaskan anggota lainnya. Akibatnya, saat dilakukan pengambilan keputusan, hanya dua perda hasil pembahasan Pansus I dan Pansus III yang mendapat suara bulat untuk ditetapkan. Sedangkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, harus melalui proses voting. Dalam voting yang dilakukan, sebanyak 12 anggota dewan menyatakan setuju, tiga menolak, selebihnya abstain. Hasil itu menjadikan ranperda yang dibahas Pansus II ikut ditetapkan. Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ada perubahan signifikan. Yakni pada pembagian kewenangan yang berdampak pada pembentukan perangkat daerah. “Ini merupakan imbas dari lahirnya UU Cipta Kerja dan UU Pemerintahan Daerah yang beberapa kali telah diubah,” tandasnya.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar