Jumat, 29 Maret 2024

Gelapkan Motor, Warga Salatiga Diringkus Polres Temanggung

Murianews
Kamis, 19 Mei 2022 14:48:53
Polres Temanggung saat melakukan jumpa pers kasus penggelapan motor yang dilakukan warga Salatiga. (Humas Polres Temanggung)
[caption id="attachment_290594" align="alignleft" width="924"] Polres Temanggung saat melakukan jumpa pers kasus penggelapan motor yang dilakukan warga Salatiga. (Humas Polres Temanggung)[/caption] MURIANEWS, Temanggung – Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka DP (30) warga Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga. Sementara, korban diketahui bernama Ahmad Zaenal (18) warga Desa Kedung Ringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Baca: Dua Penipu Diringkus Polres Demak Usai Gelapkan Motor dan HP, Salah Satunya Pelajar Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, kasus penggelapan ini bermula dari tersangka dan korban bersama-sama mengendarai sepeda motor milik korban dari Salatiga menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. ”Tujuannya pergi ke rumah orangtua tersangka untuk mengambil sejumlah uang Rp 8 juta guna melunasi utang kepada korban,” katanya saat jumpa pers, Kamis (19/5/2022). Sesampai di wilayah Kecamatan Jumo, lanjutnya, tersangka mengajak korban ke sebuah warung untuk membeli minum. Pada saat korban turun dari motor dan masuk ke dalam warung, tersangka langsung kabur dengan membawa motor milik korban. Baca: Gelapkan Motor, Pria di Magelang Dibantai Hingga Tewas Mayatnya Dibuang di Kebun ”Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, tersangka menuju ke rumah temannya yaitu JS di wilayah Boyolali dengan maksud dijaminkan untuk meminjam sejumlah uang tanpa seizin pemiliknya,” terang Kasatreskrim. Dari laporan korban, Satreskrim Polres Temanggung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol H 5765 AQC milik korban. ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar