Jumat, 29 Maret 2024

Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui saat Melintas di Jalan Tol Fungsional

Murianews
Selasa, 17 Mei 2022 16:32:41
Jalan tol fungsional ( bpjt.pu.go.id)
[caption id="attachment_290155" align="alignleft" width="1890"]Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui saat Melintas di Jalan Tol Fungsional Foto: Jalan tol fungsional ( bpjt.pu.go.id)[/caption] MURIANEWS, Kudus- Pembangunan jalan tol di terus dilakukan pemerintah, baik di Jawa maupun luar Jawa. Saat mudik Lebaran, sudah banyak ruas jalan tol yang dioperasionalkan bagi para pemudik. Selain itu, ada pula ruas jalan tol yang statusnya masih fungsional guna mendukung kelancaran arus mudik. Lalu apa sebenarnya maksud dari jalan tol fungsional ini? Melansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, Selasa (17/5/2022), jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan. Baca juga: Sejarah Jalan Tol di Indonesia, Pembangunan Pertama Dimulai Tahun 1975 dengan Panjang 59 Kilometer Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuka salah satu ruas tol fungsional agar pengendara tetap aman dan nyaman selama di perjalanan saat melintasinya. Pertama, jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan. Kedua, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol). Ketiga, jika melewati jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas. Keempat, jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan Rest Area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), bengkel, dan Pos Polisi. Kelima, jalan tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal. Keenam, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang. Ketujuh, tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. Utamakan keselamatan bukan kecepatan, kita setuju untuk selamat sampai tujuan.     Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: bpjt.pu.go.id

Baca Juga

Komentar