Jumat, 29 Maret 2024

Hari Raya Waisak, 1.252 Napi Dapat Remisi

Murianews
Senin, 16 Mei 2022 11:44:59
Ilustrasi tahanan
[caption id="attachment_144557" align="alignleft" width="880"]Hari Raya Waisak, 1.252 Napi Dapat Remisi Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Memperingati Hari Raya Waisak 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada narapidana (Napi) yang beragama Buddha. 7 diantara mereka ada yang langsung bebas. Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM RI Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi ini adalah untuk memotivasi para napi agar dapat berlaku lebih baik lagi. Sehingga bagi yang satu tahun lagi masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), mereka juga akan mendapatkan remisi lagi. "Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (16/5/2022). Baca: 139 Warga Binaan Lapas Purwodadi Grobogan Terima Remisi Lebaran Dari total penerima remisi, sebanyak 1.245 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana. “Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas," imbuhnya. Rika menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan. Baca: Warga Binaan di Grobogan Dinilai untuk Diusulkan Remisi Ia juga memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan dan lainnya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tak hanya itu, pemberian remisi khusus Waisak juga diklaim menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739 juta. Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima remisi khusus I dan Rp3,8 juta dari tujuh narapidana penerima Remisi khusus II.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar