Kamis, 28 Maret 2024

Wabah PMK, Kementan Jalin Koordinasi dengan Berbagai Pihak untuk Jamin Kesehatan Hewan

Murianews
Sabtu, 14 Mei 2022 13:58:19
kementan bersama dengan pihak terkait saat meninjau hewan yang terpapar PMK (Dok. Kementan)
[caption id="attachment_289710" align="alignleft" width="880"]Wabah PMK, Kementan Jalin Koordinasi dengan Berbagai Pihak untuk Jamin Kesehatan Hewan kementan bersama dengan pihak terkait saat meninjau hewan yang terpapar PMK (Dok. Kementan)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin kesehatan hewan saat pelaksanaan Idul Adha kedepan. Sebab, di tengah wabah Penyakit Mulut dan kuku (PMK) pada hewan, antisipasi agar hewan terpapar PMK tidak dijual sebarangan juga perlu dilakukan. Koordinasi itu dilakukan dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Staf Presiden. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus Ketua Bidang Sosial Budaya dan Kehumasan Gugus Tugas Penanganan PMK Kementan, Agung Suganda mengatakan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait kegiatan kurban, khususnya dalam situasi wabah PMK penting dilakukan. Baca: Cegah PMK, Pasar Hewan di Pati Disemprot Disinfektan Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriyah (H) serta memenuhi aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan. “Melalui koordinasi tersebut, kami berharap dapat menetapkan langkah dan tindakan untuk proses pengamanan hewan kurban dari syarat syar’i bisa berjalan. Termasuk, dari aspek kesehatan hewan dan keamanan daging kurban pun tetap terjaga,” kata Agung dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (14/5/2022). Untuk mendorong kewaspadaan dan pengendalian PMK, lanjut Agung, pihaknya berharap Kemendagri dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (pemda) agar segera dapat merespons informasi yang disampaikan oleh Kementan secara cepat. Baca: Imbas PMK, Pasar Hewan Ie Bintah Aceh Ditutup Agung melanjutkan bahwa langkah penanganan PMK di daerah tergantung dari respons cepat pimpinan di daerah. Hal ini termasuk penentuan lokasi untuk pemotongan hewan kurban yang seharusnya dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) dengan pengawasan dari dokter hewan. Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Agama Harjo Suwito menjelaskan bahwa hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi syariat Islam. Menurutnya, terdapat empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban, tidak boleh cacat mata, sakit, pincang dan cacat kaki, serta tidak boleh kurus. “Pusat penjualan hewan kurban harus dilakukan pengawasan yang ketat sehingga hewan kurban tetap sehat,” ucap Haryo.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar