Jumat, 29 Maret 2024

Istri Bandar Narkoba Jepara Saat Bantu Suami Kabur: Saya Spontan Saja

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 13 Mei 2022 16:56:33
Kasatreskrim Polres Jepara menanyai para tersangka pemukulan terhadap petugas yang sedang menangkap bandar narkoba di Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_289544" align="alignleft" width="1280"]Istri Bandar Narkoba Jepara saat Bantu Suami Kabur: Saya Spontan Saja Kasatreskrim Polres Jepara menanyai para tersangka pemukulan terhadap petugas yang sedang menangkap bandar narkoba di Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Istri bandar narkoba asal Jepara, M (50) mengaku bertindak spontan saat menyerang dan menghalangi petugas saat menangkap suaminya S, yang diduga kembali ke bisnis haram. Warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo itu pun harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap dengan dua anaknya yang juga membantu penyerangan itu. “Saya spontan saja waktu itu. Saya tidak bermaksud (menyerang petugas, red),” kata M saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (13/5/2022). Baca: Bandar Narkoba Jepara Berhasil Kabur Saat Ditangkap, Begini Kronologinya Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/5/2022) pukul 16.30 WIB lalu. Saat itu, Satresnarkoba Polres Jepara sedang melakukan penyelidikan terhadap S alias BD. S diduga kembali menggeluti bisnis narkoba setelah lulus dari Nusa Kambangan dengan kasus yang sama. Petugas saat itu sudah mengikat S dengan kabel ties. M dan dua anaknya, AN (22) dan AM (18) serta adik S, DT (24) tiba-tiba menyerang petugas. Mereka mencakar, memukul dan merusak mobil karena ingin merebut handphone S yang sudah disita petugas. Saat petugas mendatangi rumahnya dan menangkap suaminya, M mengaku tidak tahu kalau suaminya diduga bandar narkoba. Ia juga mengaku tidak mengajak anak-anak dan saudaranya itu ikut memukuli petugas sampai menyebabkan luka-luka. Tetapi, mereka dengan sendirinya memukuli petugas tanpa ada perintah. “Saya menarik bajunya pak polisi waktu di luar rumah,” imbuh M. Waktu penangkapan suaminya, M baru datang dari Benteng Portugis, Kecamatan Donorojo. Ketiganya melakukan penyerangan kepada petugas menggunakan kayu tongkat dan tangan kosong. Tak hanya itu, kaca spion mobil petugas juga dihancurkan menggunakan batu. Atas tindakan itu, mereka disangka dengan Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar