Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Gagalkan Ekspor Minyak Goreng Ilegal Sebanyak 121,98 Ton

Murianews
Kamis, 12 Mei 2022 21:37:10
polisi nampak mengamankan barang bukti berupa minyak goreng kemasan (CNNIndonesia.com)
[caption id="attachment_289346" align="alignnone" width="880"]Polisi Gagalkan Ekspor Minyak Goreng Ilegal Sebanyak 121,98 Ton polisi nampak mengamankan barang bukti berupa minyak goreng kemasan (CNNIndonesia.com)[/caption] MURIANEWS, Surabaya- Petugas kepolisian berhasil  menggagalkan ekspor minyak goreng ilegal sebanyak 121,98 ton di Kota Surabaya. Minyak kemasan itu sudah tertata rapi di dalam 8 truk kontainer dan siap untuk di bawa ke Timur Leste. Namun, petuga kepolisian berhasil mengendus upaya ekspor ilegal itu, hingga akhirnya penggerebekan dilakukan. Minyak goreng itu berada di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus itu diungkap setelah polres setempat mendapatkan informasi adanya kontainer berisi minyak goreng yang bakal diekspor pada 28 April 2022 lalu. "Polisi menyelidiki dan pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langdon," kata Agus, dikutip dari CNNindonesia.com, Kamis (12/5/2022). Baca: Tata Niaga Minyak Goreng di Hulu ke Hilir Perlu Diawasi Saat di lokasi, polisi mendapati tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Berikutnya, saat memeriksa saksi di lokasi, penyidik pun mendapatkan informasi ada lima kontainer lain berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong. Minyak itu disebutkan siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste. "Setelah dicek, minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 dengan nilai Rp3,7 miliar," ucap Agus. Baca: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Pengusaha Sawit Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dari kejahatan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni R (60) dan E (44). R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Baca: Pengamat: DPR Harus Tegas Pada Pemerintah Soal Minyak Goreng Mahal  Nico mengatakan, para pelaku dipersangkakan Pasal 51 juncto Pasal 112 Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan juncto Permendag 22/2022 tentang larangan barang yang diekspor (CPO) dan keputusan Mendag nomor 22. "Bahwa sejak 28 April 2022 kemarin minyak goreng dilarang diekspor. Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Nico.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar