Jumat, 29 Maret 2024

Lari Usai Tabrak Suami Istri Hingga Tewas di Wonogiri, Sopir Bus Asal Kuningan Ditangkap Polisi

Murianews
Kamis, 12 Mei 2022 15:40:12
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_266981" align="alignnone" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Wonogiri – Kasus tabrak lari suami istri berinisial W dan S di Wonogiri, Senin (25/4/2022) lalu akhirnya terungkap. Setelah 18 hari, Polres Wonogiri akhirnya berhasil menangkap pelaku. Di luar dugaan, tabrak lari tersebut ternyata dilakukan sebuah bus yang dikemudikan NR (35), warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku yang sempat berkilah akhirnya tak bisa mengelak usai polisi memperlihatkan barang bukti. Baca: Korban Tabrak Lari, Suami Istri di Wonogiri Meregang Nyawa Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwato mengatakan, pelaku diamankan petugas Selasa (10/5/2022) di garasi PO bus di Jawa Barat. ”Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tabrak lari di Nguntoronadi. Penyelidikan berjalan selama 18 hari,” katanya seperti dikutip Detik.com, Kamis (12/5/2022). Kasatlantas menjelaskan, dalam peristiwa itu pengendara motor dan pembonceng yang berstatus suami-istri, W dan S meninggal lantaran kecelakaan. Namun penabraknya melarikan diri tanpa mau bertanggung jawab. Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Polisi akhirnya juga menemukan saksi mata yang melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/5). Pelaku berinisial NR (35), warga Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia merupakan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP), AM, dengan nomor polisi B-7092-UGA. ”Saat diamankan, awalnya pelaku belum mengakui, tapi dengan bukti yang kami miliki akhirnya mengakui. Di sisi lain, pelaku juga tidak mencoba menghilangkan barang bukti,” ujar dia. Setelah kejadian kecelakaan itu, NR tidak melarikan diri dan masih tetap bekerja mengemudikan bus seperti biasanya. Sebab, saat itu mobilitas bus sangat tinggi lantaran menjelang Lebaran. Hal itu mempermudah polisi untuk menemukannya. Pelaku ditangkap saat berada di garasi perusahaan bus tempatnya bekerja. Baca: Ngantuk, Rombongan Pemudik Tabrak Truk Mogok di Wonogiri Marwanto mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam pidana 9 tahun, rinciannya Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri di Wonogiri tewas usai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Nguntoronadi-Tirtomoyo, Wonogiri. Polisi menyebut, kendaraan bermotor yang terlibat tabrakan dengan korban, melarikan diri. ”Kecelakaan terjadi tadi pagi, sekitar pukul 04.50 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, Senin (25/4).   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar