Jumat, 29 Maret 2024

34 Kecelakaan Terjadi di Pati Selama Operasi Ketupat Candi

Umar Hanafi
Rabu, 11 Mei 2022 11:56:37
KBO Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin. (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_288936" align="alignleft" width="1280"]34 Kecelakaan Terjadi di Pati Selama Operasi Ketupat Candi KBO Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Tercatat sebanyak 34 insiden kecelakaan di Kabupaten Pati. Catatan dari Satlantas Polres Pati itu terjadi selama berlangsungnya Operasi Ketupat Candi yakni 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin mengungkapkan angka tersebut sama dengan jumlah kecelakaan saat mudik Lebaran 2021. Sedangkan untuk korban tercatat menurun dibandingkan tahun lalu. Baca: Wisatawan ke Pati Meningkat Saat Liburan Lebaran “Selama Operasi Ketupat Candi tahun 2022 ini untuk kecelakaan lalu lintas ada 34 kejadian. Korban meninggal nihil, kemudian luka ringan ada 44 orang,” ujar Ipda Muslimin, Rabu (11/5/2022). “Kalau dibanding saat Operasi Ketupat Candi tahun 2021, jumlah kejadian sama yakni 34. Untuk fatalitas korban tahun ini menurun dari pada tahun lalu. Tahun lalu, empat orang meninggal dunia dan 50 orang luka ringan,” lanjut dia. Ia mengatakan kecelakaan saat mudik Lebaran tahun ini kebanyakan melibatkan pengguna motor roda dua. Untuk lokasinya didominasi di jalan penghubung antar kecamatan. “Kejadian kebanyakan di Jalan Kabupaten, bukan jalur mudik. Jalan Pati-Tayu, dan Jalan Kabupaten lainnya. Menyebar. Tidak hanya satu titik,” kata dia. Baca: Jalan Rusak di Dukuhseti Pati Mendadak Jadi Spot Mancing Kebanyakan kecelakaan terjadi karena kurang kehati-hatian pengguna jalan atau human eror. Mulai dari tidak menyalakan lampu sein saat berbelok, hingga menyalip dengan tata cara yang tidak benar. “Pantura ada tetapi yang terlibat orang lokal. Dan hanya ada tiga kejadian selama Operasi Ketupat Candi, semua luka ringan. Kalau untuk total yang terlihat kecelakaan saat mudik ada 42 sepeda motor, mobil pribadi 7, mobil barang 1 unit, dan kendaraan bukan bermotor 1 unit,” tandas dia.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar