Jumat, 29 Maret 2024

Calon Jemaah Haji Kudus Diminta Segera Konfirmasi Pelunasan

Yuda Auliya Rahman
Rabu, 11 Mei 2022 11:39:27
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kudus, Asrul Fatkhi menunjukkan surat edaran pelunasan biaya haji untuk calon jemaah di Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_288929" align="alignleft" width="1280"] Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kudus, Asrul Fatkhi menunjukkan surat edaran pelunasan biaya haji untuk calon jemaah di Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Calon jemaah haji dari Kabupaten Kudus yang akan diberangkatkan tahun 2022 ini diminta segera mengonfirmasikan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus. Ada 488 calon jemaah haji yang direncanakan berangkat pada awal Juni 2022 nanti. Mereka diberi waktu melakukan konfimasi pelunasan biaya haji sampai sepuluh hari ke depan atau sampai 18 Mei 2022. "Calon jemaah kami beri waktu konfirmasi pelunasan sampai 18 Mei 2022. Kami juga sudah keluarkan surat edaran agar calon jemaah haji segera konfirmasi," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kudus, Asrul Fatkhi, Rabu (11/5/2022). Baca: Kemenag Rilis Nama-Nama Calon Jemah Haji yang Berangkat Tahun Ini Berdasarkan data dari Kemenag Kudus, sampai Rabu (11/5/2022) jumlah calon jemaah haji noncadangan yang baru konfirmasi sekitar 273 orang. Masih ada 215 calon jemaah haji yang belum melakukan konfirmasi. Jika calon jemaah haji tidak mengonfirmasi sampai waktu yang ditentukan, maka berpotensi akan digantikan calon jemaah haji cadangan. Di mana di Kudus sebanyak 117 calon jemaah haji menjadi cadangan dari 2.774 cadangan calon jemaah haji di Jawa Tengah. "Sebenarnya waktunya sampai 20 Mei 2022, tapi kami kasih waktu longgar dua hari jika untuk konfirmasi ulang alasan calon jemaah jika memang ada yang belum konfirmasi pelunasan. Jika sudah fiks nanti kami kirim ke pusat dan yang menentukan penggantinya dari kanwil," jelasnya. Diketahui, biaya haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp 40,262 juta, naik dari tahun 2020 yang semula Rp 35,2 juta. Meski demikian, lanjutnya, calon jemaah haji tahun ini tidak dibebani biaya tambahan selisih sekitar Rp 5 jutaan tersebut. "Tidak menambah biaya untuk melunasi, selisihnya dibebankan dari dana manfaat para jemaah  yang dikelola BPKH," ucapnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar