Jumat, 29 Maret 2024

Disnaker Kudus: Seratus Persen Perusahaan Bayar THR Tanpa Nyicil

Anggara Jiwandhana
Selasa, 10 Mei 2022 14:09:48
Salah satu buruh rokok di Kudus tengah menunjukkan uang THRnya dan rekan-rekannya. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_285694" align="alignleft" width="1280"] Salah satu buruh rokok di Kudus tengah menunjukkan uang THRnya dan rekan-rekannya. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diklaim telah membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 untuk karyawannya tanpa nyicil. Hal ini berdasar pendataan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Disnaker tidak menemukan adanya perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan sistem cicil. “Sehingga bisa disimpulkan, seratus persen perusahaan di  Kudus sudah membayarkan THR karyawannya, tidak ada permasalahan dan tidak ada yang dicicil,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Selasa (10/5/2022). Walaupun begitu, pihak dinas sempat mencatat ada beberapa kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR. “Ada memang, cuma ya hanya salah paham saja dan sudah rampung juga permasalahannya,” ujarnya. Baca: Diadukan ke Pemprov, 71 Perusahaan Akhirnya Bayar THR ke Karyawan Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun lebih, maka yang bersangkutan berhak menerima satu kali upahnya. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya secara proporsional. Baca: Enggan Bayar THR, 31 Perusahan di DIY Segera Disanksi Adapun penghitungan secara proporsional adalah dengan cara masa kerja dikali gaji bulanan kemudian dibagi 12 bulan. "Hal ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh semua perusahaan. Karena ekonomi juga membaik, jadi perusahaan juga bisa melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan," pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar