Jumat, 29 Maret 2024

Diadukan ke Pemprov, 71 Perusahaan Akhirnya Bayar THR ke Karyawan

Supriyadi
Senin, 9 Mei 2022 13:33:55
Ilustrasi THR
[caption id="attachment_117975" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Semarang – Sebanyak 71 perusahaan yang tersebar di Jawa Tengah (Jateng) akhirnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan. Pembayaran itu, setelah mereka diadukan ke Pemprov Jateng melalui layanan Hotline aduan THR ataupun langsung ke dinas terkait. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, jumlah 71 perusahaan tersebut merupakan jumlah keseluruhan hingga Minggu (8/5/2022). Meski begitu jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah lantaran proses penegakan hukum masih berlanjut. ”Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang  kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur, penanganan tetap berjalan,” katanya, Senin (9/5/2022). Baca: Posko THR Pemkab Kudus Mulai Diwaduli Pekerja Ia menyebutkan, sebelumnya pihaknya menerima 205 aduan selama membuka posko aduan THR. Jumlah tersebut hampir tersebar di semua kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hanya saja, jumlah aduan paling banyak dari wilayah  Semarang dan surakarta. ”Untuk di wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta ada 46 aduan. Itu yang paling banyak,” terangnya. Sekina menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerjasama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi. Baca: Terus Bertambah, Perusahaan Belum Bayar THR di Jateng Kini Jadi 110 Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut. ”Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. Sementara 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021,” tegasnya. Sesuai regulasi, tambahnya, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar