Jumat, 29 Maret 2024

Kurangi Kepadatan Arus Balik, Kemendagri Berlakukan 50 Persen ASN WFH

Murianews
Senin, 9 Mei 2022 08:16:49
ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_251605" align="alignleft" width="880"]Kurangi Kepadatan Arus Balik, Kemendagri Berlakukan 50 ASN WFH ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan 50 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar belerja dari rumah (WFH). Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam melakukan penanganan kepadatan arus lalu lintas saat arus balik Lebaran 1443 Hijriyah. Aturan 50 persen WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) kemendagri Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. SE ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). “Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tersebut, Senin (9/5/2022). Baca: Kemendagri Terbitkan Dua Aturan Perpanjangan PPKM, Gegara Omicron? Kemudian, SE tersebut juga menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Sehingga sekali pun tugas kedinasan dilakukan dari rumah, pekerjaan tetap optimal dan tidak mengurangi kualitas kerja. Selain itu, seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja. “Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE. Selanjutnya bagi ASN yang melakukan kerja di Kantor (WFO) diperioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19. Pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar