[caption id="attachment_284782" align="alignleft" width="2560"] Sekda Grobogan Moh. Soemarsono. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sekertaris Daerah (Sekda) Grobogan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Menurutnya, kebijakan tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski belum ada aturan tertulis yang mengikat, namun semua ASN Grobogan memahaminya.
“Tidak boleh. Tapi kalau yang dekat-dekat saja (untuk silaturahmi) ya tidak apa-apa. Misalnya masih di Kabupaten Grobogan. Tidak ada aturan tertulis, hanya lisan saja. Setiap tahun sudah seperti itu,” terang Sekda, Rabu (27/4/2022).
Baca: Pasukan Pengamanan Mudik Grobogan Dikerahkan
Sekda menambahkan, sebagaimana pula di daerah lain, tentu banyak ASN yang bakal mudik ke luar daerah. Minimal, kata dia, ada mertua ASN yang berasal dari luar daerah. Untuk yang seperti itu, tentu ASN tersebut dilarang memakai mobil dinas.
“Tentu ada yang dari luar kota. Misalnya Pak Teguh Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Grobogan, red) dari Tegal. Paling tidak, mertuanya dari luar kota,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, ASN akan diliburkan per 29 April 2022 dan kembali aktif masuk pada 9 Mei 2022 mendatang. ASN dilarang memakai kendaraan dinas selama momentum Lebaran untuk mudik. ASN diharapkan mematuhi aturan tersebut.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi