Jumat, 29 Maret 2024

4 Orang Pembuat Petasan Ilegal di Sumenep ditangkap Polisi

Murianews
Rabu, 27 April 2022 13:07:23
ilustrasi garis polisi
[caption id="attachment_69503" align="alignleft" width="880"]4 Orang Pembuat Petasan Ilegal di Sumenep ditangkap Polisi ilustrasi gatis polisi[/caption] MURIANEWS, Sumenep- Sebanyak 4 orang yang merupakan para pembuat petasan, terpaksa harus diamankan oleh petugas Polres Sumenep. Hal itu lantaran petasan yang dibuatnya adalah illegal dan tidak mengantongi izin. Empat orang itu yakni WW (24), AS (38), MA (19), dan MAD (14). Keempatnya ditangkap di rumah AS di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, yang diduga menjadi tempat produksi petasan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, apa yang dilakuan oleh empat orang tersebut sudah melanggar aturan. Sebab, dalam pembuatan petasan harus ada izin dari yang berwajid. “4 orang yang membuat petasan ini tidak mempunyai izin operasi, tapi mereka membuat dan mengedarkan petasan, sehingga kami tangkap,” terangnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/4/2022). Baca: Diduga Karena Ledakan Petasan, Rumah di Sleman Ini Hancur Lebur "Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya. Widiarti mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi petasan ilegal di wilayah setempat. "Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati empat pelaku sedang membuat petasan di rumah AS," ujarnya. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.481 selongsong kecil yang belum terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang yang sudah terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang belum terisi bahan petasan, 12 selongsong besar belum terisi bahan petasan, dan obat petasan sebanyak 0,5 kilogram. Bahan-bahan petasan itu dibeli pelaku secara daring (online).   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar