Jumat, 29 Maret 2024

Kedungsepur Ditetapkan Menjadi Kawasan Strategis Nasional

Murianews
Rabu, 27 April 2022 12:01:55
Jokowi saat konferensi pers (Tangkapan Layar)
[caption id="attachment_268513" align="alignleft" width="880"]Kedungsepur Ditetapkan Menjadi Kawasan Strategis Nasional Jokowi saat konferensi pers (Tangkapan Layar)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur). Degan demikian, kawasan kedungsepur secara sah telah menjadi kawasan strategis nasional. Mengutip perpres itu, Jokowi juga mengatur tentang rencana struktur ruang yang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan ekonomi sosial masyarakat. Pasal 16 ayat 3 menyebutkan rencana struktur ruang yang dimaksud adalah sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana. Untuk pusat pemukiman terdiri dari kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya dan pusat pertumbuhan kelautan. Baca: Beroperasi Lagi, Warga Grobogan Kembali Nikmati Layanan KA Kedungsepur Sedangkan jaringan prasarana sebagaimana yang dimaksud adalah sarana energi, transportasi, telekomunikasi, sumber daya air dan prasarana perkotaan. Kedungsepur sebelumnya merupakan 10 kawasan metropolitan prioritas di Indonesia. Kepala BPIW Hadi Sucahyono mengatakan ada arahan dari Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono untuk menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR di 10 kawasan metropolitan dalam rangka pemulihan ekonomi dampak covid-19. Baca: KA Kedungsepur Kembali Beroperasi, Ini Sederet Aturan untuk Penumpang "Terutama untuk Kawasan Metropolitan Kedungsepur, targetnya dua pekan ke depan harus sudah jadi produk perencanaannya," ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/4/2022). Ia berharap penyusunan rencana pengembangan Kawasan Kedungsepur dilakukan cepat.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar