Jumat, 29 Maret 2024

Suami Sibuk Cari Nafkah di Luar Negeri, Kaget Lihat Video Istrinya Bersetubuh dengan Lelaki Lain

Murianews
Selasa, 26 April 2022 20:45:00
Polres Ponorogo saat gelar perkara UU ITE pengiriman 5 video porno (detik.com)
[caption id="attachment_287219" align="alignleft" width="880"]Suami Sibuk Cari Nafkah di Luar Negeri, Kaget Lihat Video Istrinya Bersetubuh dengan Lelaki Lain Polres Ponorogo saat gelar perkara UU ITE pengiriman 5 video porno (detik.com)[/caption] MURIANEWS, Ponorogo-  Seorang suami yang bekerja di luar negeri, yakni JN tiba-tiba kaget melihat video porno istrinya (WS) yang ternyata bersetubuh dengan lelaki lain. Lelaki tersebut adalah selingkuhan WS, yakni AM (35). Mulanya, AM mengirim 5 video porno yang dilakukan bersama dengan WS. Video itu dikirimkan kepada suami WS, yakni JN yang berada di luar negeri. Menerima kiriman video itu, JN langsung lemas tak berdaya. Sebab, selama berada di luar negeri pihaknya banting tulang untuk menafkahi keluarga. Tetapi ujungnya malah istrinya selingkuh. Atas kasus itu, JN pun kemudian pulang ke tanah kelahiran untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. JN merasa apa yang dilakukan melanggar UU ITE dan pornografi. Baca: Ini Enam Tanda Pasangan Anda Selingkuh yang Perlu Diketahui Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka AM ini atas laporan JN yang tak terima diselingkuhi hingga dikirimi video porno. Catur menambahkan, AM yang merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal ini awalnya menjalin hubungan dengan WS. "Hubungan keduanya pada bulan Agustus hingga November 2021," tutur Catur, dikutip dari detik.com, Selasa (26/4/2022). Hubungan tersebut membuat keduanya melakukan perzinaan di rumah pelapor, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Bahkan persetubuhan tersebut direkam tersangka AM dan dikirim ke pelapor, JN. "Tersangka mengirim melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan HP-nya sendiri kepada suami saksi," terang Catur. Baca: Diduga Selingkuh dengan Istri Tetangga, Sekdes di Pemalang Dituntut Mundur Warga "Dari kasus ini pun AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," imbuhnya. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam. Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Catur.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar