Jumat, 29 Maret 2024

Polemik The Sato Hotel Kudus Belum Berhenti

Yuda Auliya Rahman
Senin, 25 April 2022 12:32:16
Kondisi bangunan rumah warga yang semakin rusak. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_286862" align="alignleft" width="1280"] Kondisi bangunan rumah warga yang semakin rusak. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Polemik The Sato Hotel Kudus, dengan warga yang merasa dirugikan akibat pembagunan hotel tersebut belum berhenti, meski gugatan dua warga beberapa waktu sempat ditolak pengadilan, dan seorang warga lain memilih berdamai melalui mediasi. Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus tertanggal 26 Maret 2022 dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2022/PN.Kds. Gugatan diwakili kuasa hukum yang terdiri dari tiga advokat, yakni Dr Budi Supriyatno, H Agus Supriyanto, dan Elfan Mris Yuliarto. Gugatan perbuatan melawan hukum kepada pihak hotel kembali dilayangkan setelah kondisi rumah mereka bertambah rusak diduga akibat dampak dari pembangunan The Hotel Sato. Dari pantauan MURIANEWS di rumah warga terlihat tembok yang retak di kedua rumah warga tersebut semakin melebar. Terlihat kondisi bangunan juga yang terlihat miring. Budi Supriyanto Kuasa Hukum warga mengatakan, gugatan diajukan kembali karena The Sato Hotel dinilai telah  melakukan perbuatan melawan hukum, dan secara sengaja melanggar peraturan perundang-undangan tentang Bangunan Gedung. Baca: Babak Baru Polemik The Sato Hotel Kudus, Ada yang Pilih Damai Selain itu, juga dinilai telah melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 644/293/25.03/2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus. ‘’Yang harusnya lima lantai, ini malah enam lantai. Akibatnya beban bangunan hotel sangat berat dan tanah yang tidak kuat ambles dan menarik dua rumah yang berada di sampingnya akibat pembangunannya sangat mepet," ucapnya. Pembangunan hotel yang sangat mepet dengan rumah kliennya itu, sambung dia, juga berdampak pada bangunan rumah menjadi rusak. Di antaranya, sloof pondasi putus, kolom dan betonnya retak hingga putus. Serta dinding rumah yang pecah-pecah. Baca: Polemik The Sato Hotel Kudus: Gugatan Warga Mental di Pengadilan Hal tersebut dikhawatirkan menjadikan ancaman keselamatan bagi pemiliknya. "Karena bukan tidak mungkin, bangunan rumah klien kami yang terdampak pembangunan hotel bisa roboh sewaktu-waktu dan itu membahayakan," ungkapnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar