Kamis, 28 Maret 2024

Takbir Keliling Dilarang di Grobogan

Saiful Anwar
Sabtu, 23 April 2022 16:38:27
Sekda Grobogan Moh Sumarsono. (Murianews/Saiful Anwar)
[caption id="attachment_286612" align="alignleft" width="1280"]Takbir Keliling Dilarang di Grobogan Sekda Grobogan Moh Sumarsono. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Kegiatan takbir keliling dalam perayaan malam Hari Raya Idulfitri dilarang di Kabupaten Grobogan. Namun, warga yang menyelenggarakannya tak dikenai hukuman. Pelarangan itu diungkapkan Sekda Grobogan Moh. Sumarsono. Menurutnya, kebijakan itu diterapkan agar tak ada lonjakan kasus Covid-19 di Grobogan usa Hari Raya Idulfitri. Ia pun meminta warga untuk mentaati aturan tersebut meski tak ada ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Sumarsono meminta warga agar menggemakan takbir cukup di masjid dan musala. Baca: Pemkab Grobogan Belum Tentukan Nasib Takbir Keliling “(Takbir keliling) Dilarang. Karena pandemi belum selesai. Supaya pandemi ini tidak semakin meluas. Sudah masuk di Inbup (Instruksi Bupati) PPKM Level 2 yang terbaru ini,” kata Moh. Sumarsono, Sabtu (23/4/2022). Meski tak ada hukuman yang berat, Soemarsono menegaskan, warga yang nekat menggelar takbir keliling akan diberi sanksi sosial. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait itu. “Sanksinya, sanksi sosial. Kami sudah koordinasi dengan Pak Wakapolres, nanti Polres yang ikut mengingatkan,” tambahnya. Dalam Inbup Grobogan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid 19 di Kabupaten Grobogan yang terbit pada 19 April 2022 disebutkan takbir keliling ditiadakan. Pada poin i instruksi kesatu tertulis: untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M, kegiatan takbir keliling ditiadakan, serta diimbau untuk mengumandangkan takbir di masjid atau musala atau rumah masing-masing. Sedangkan, dalam Inbup itu pula disebutkan, di poin h, untuk kapasitas maksimal tempat ibadah, sebanyak 75 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan, untuk detailnya diatur oleh Kemenag.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar