Jumat, 29 Maret 2024

ASN Kudus Diminta Patuhi Jadwal Cuti Lebaran

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 23 April 2022 13:29:56
Apel ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_286572" align="alignleft" width="1280"] Apel ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Kudus mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus untuk bisa tertib dan patuh dalam menjalankan jadwal cuti Lebaran yang ditetapkan pemerintah. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022, ASN diizinkan libur Lebaran 2022 pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022. Bila memang ingin mengambil libur dari itu, para ASN diminta untuk mengajukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ya kalau liburnya melebihi ketentuan tanpa ada pemberitahuan apa-apa ya tetap ada sanksi, apalagi tidak ada keperluan yang mendesak,” kata Plt Kepala BKPP Kudus Putut Winarno, Sabtu (23/4/2022). Pemkab sendiri, sambung Putut, kini tengah menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait sistem dan skema pengambilan cuti libur Lebaran ASN. Baca: Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13 Satu di antaranya adalah terkait boleh tidaknya penggunaan mobil dinas ASN untuk kegiatan mudik. “Kalau yang ini kami masih menunggu, jadi akan ada pengumuman lanjutan,” pungkasnya. Sebagai informasi, pemerintah membuka keran mudik untuk libur lebaran pada tahun 2022 ini. Lonjakan pemudik pun diprediksi akan sangat tinggi. Di Jawa Tengah sendiri, puncak arus mudiknya diprediksi akan terjadi pada tanggal 28 hingga 29 April mendatang. Di tanggal tersebut, diprediksi akan ada ratusan ribu kendaraan yang berlalu lalang di Jawa Tengah.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar