Jumat, 29 Maret 2024

Sakau Karena Narkoba, Polisi Berpangkat Kompol Ini Diamankan

Murianews
Jumat, 22 April 2022 04:29:40
polisi saat mengungkap kasus narkoba yang melibatkan anggota polri (kompas.com)
[caption id="attachment_286231" align="alignleft" width="880"]Sakau Karena Narkoba, Polisi Berpangkat Kompol Ini Diamankan polisi saat mengungkap kasus narkoba yang melibatkan anggota polri (kompas.com)[/caption] MURIANEWS, Padang- Seorang anggota polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial BA (49) terpaksa harus dilakukan penangkapan. Dia titagkaap saat tengah sakau lantaran menggunakan narkoba halaman parkir Mapolresta Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/4/2022). BA merupakan anggota Sabhara Polda Sumatera Barat (Sumbar). BA diketahui sudah lama mengonsumsi narkoba, namun baru dilakukan penangkapan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti. BA datang ke Mapolresta Padang diduga untuk mengambil ponsel yang disita saat penangkapan rekannya berinisial K (47), seorang warga sipil, di sebuah hotel di Padang. Sementara K juga dilakukan penangkapan terkait kepemilikan narkoba. Baca: Berantas Narkoba di Lapas, LP Kedungpane Gandeng Ditresnarkoba Polda Jateng Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, BA dan K dilakukan penangkapan lantaran telah mengonsumsi narkoba. Sementara untuk K sendiri diduga sebagai pemilik narkoba tersebut. "Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022). Sebelum menangkap BA, pihak kepolisian menangkap rekannya, K, seorang warga sipil, di salah satu hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 paket kecil sabu, satu set alat isap sabu, bong, pipet, kaca pirex, serta dua unit ponsel. Baca: Kisah Haerudin, Napi Narkoba yang Temukan Cahaya di Lapas Purwodadi Kemudian pada Kamis dini hari, BA datang untuk mengambil ponsel tersebut. Anggota Polresta Padang yang telah melihat BA, kemudian menangkapnya. Saat diinterogasi BA, mengakui barang bukti sabu yang diamankan di tempat K merupakan miliknya. Kompol BA dan K dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar