Kamis, 28 Maret 2024

Kerja Belum Setahun Bisa Terima THR, Ini Penjelasan Disnakertrans Grobogan

Saiful Anwar
Kamis, 21 April 2022 16:29:16
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjo Kusumo. (MURIANEWS/Saiful Anwar)
[caption id="attachment_286123" align="alignleft" width="1280"]Kerja Belum Setahun Bisa Terima THR, Ini Penjelasan Disnakertrans Grobogan Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjo Kusumo. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap setahun, jangan khawatir tak kebagian Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, mereka tetap bisa menerima THR. Dijelaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjo Kusumo, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, maka akan dihitung proporsional. Semisal, seorang pekerja baru bekerja selama enam bulan, maka hitungannya jumlah bulan dia bekerja dibagi dua belas, jumlah bulan dalam setahun. Baca: Duh Senangnya, Buruh Rokok di KIHT Kudus Dapat THR Lebih Awal “Hitungan THR-nya, enam (bulan masa kerjanya) dibagi dua belas (bulan dalam setahun), dikalikan satu bulan upah yang diterima,” papar Teguh, Kamis (21/4/2022). Sehingga, semisal gaji per bulan sebesar Rp 2 juta, maka setelah bekerja enam bulan, pekerja yang bersangkutan berhak mendapat THR sebesar Rp 1 juta. Untuk diketahui, UMR Kabupaten Grobogan 2022 yakni sebesar Rp 1,894 ribu. Baca: Disperindag Grobogan Temukan Makanan Kedaluwarsa Masih Dijual Lebih lanjut, Teguh menerangkan, bagi pekerja yang sudah keluar sebulan sebelum Hari Raya Idulfitri, juga tetap berhak mendapatkan THR. “THR diberikan juga kepada pekerja yang keluar sebulan sebelum hari raya. Misal awal puasa dia keluar, itu sudah berhak dapat THR,” tambahnya. Berdasarkan 22 perusahaan besar yang disurvei Disnakertrans Grobogan, ada sebanyak 14 perusahaan yang sudah membayarkan THR. Menurut pantauan tersebut, para pemilik perusahaan menyatakan siap membayar THR sesuai ketentuan. “Sampai saat ini tidak ada potensi masalah mengenai pembayaran THR,” kata dia. Data Disnakertras Grobogan menyebutkan, jumlah perusahaan yang terdaftar yakni 420 perusahaan. Dari total tersebut, perusahaan besar 31, menengah 7, kecil 28, dan mikro 354. Adapun jumlah pekerja total sekitar 25 ribu pekerja.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar