Jumat, 29 Maret 2024

4 Tersangka Kasus Ekpor Minyak Goreng Saat Langka Langsung Ditahan  

Murianews
Selasa, 19 April 2022 15:51:12
kejagung saat konferensi pers (tangkapan layar)
[caption id="attachment_285671" align="alignleft" width="880"]4 Tersangka Kasus Ekpor Minyak Goreng Saat Langka Langsung Ditahan   kejagung saat konferensi pers (tangkapan layar)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus ekspor minyak goreng saat kebutuhan dalam negeri langka. Keempat tersangka yang merupakan Pegawai kementerian perdagangan (kemendak) dan pengusaha minyak goreng itu pun langsung dilakukan penahanan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengatakan, pertama yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. “Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," terangnya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022). Baca: Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Eksportir CPO Tersangka lainnya, adalah SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. "Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan," katanya. Baca: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Ditengah Kelangkaan  IWW dan MPT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini, sampai 8 Mei 2022. Sedangkan SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan sejak 19 April sampai 8 April 2022. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Baca: Kemendag Izinkan Dua Perusahaan Tak Memenuhi Syarat untuk Ekspor Minyak Goreng Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar