Kamis, 28 Maret 2024

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan? Ini Penjelasannya

Murianews
Selasa, 19 April 2022 15:14:49
Foto: Ilustrasi (pixabay.com)
[caption id="attachment_285654" align="alignleft" width="1280"]Bagaimana Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan? Ini Penjelasannya Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption] MURIANEWS, Kudus- Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadan, sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Baca juga: Ini Lafal-Lafal Niat Zakat Fitrah yang Penting Diketahui Melansir dari laman NU Online, membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadan. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:

 فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari). Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan dalam hadits di atas, yakni orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi—mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih. Lantas bagaimana dengan janin (dalam kandungan), apakah orang tua wajib untuk membayarkan zakat fitrah atas janin yang masih ada dalam kandungannya? Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

ويشترط في المؤدى عنه أمران الأول الإسلام فلا تخرج الفطرة عن كافر وفي المرتد ما مر، الثاني أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأول جزء من شوال فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده

“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174). Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah. Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut. Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan: ـ (دون من ولد بعده) وكذا من شك في أنه ولد قبله أو بعده ، ويؤخذ من كلامه أنه لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadan adalah hal yang tidak wajib. Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta tersebut dikeluarkan bukan atas nama zakat fitrah, tapi atas nama sedekah. Wallahu a’lam.     Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: nu.or.id

Baca Juga

Komentar