Jumat, 29 Maret 2024

Duh! 22 Pekerja di Jateng Ngadu THR Dicicil Hingga Tak Diberikan

Murianews
Senin, 18 April 2022 22:10:01
Ilustrasi THR
[caption id="attachment_143536" align="alignleft" width="768"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Semarang — Sebanyak 22 pekerja di Jateng mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng. Aduan tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan berencana mengangsur Tunjangan Hari Raya (THR) atau dicicil, terlambat, hingga tidak diberikan. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Senin (18/4/2022). Ia pun mengaku aduan 22 pekerja itu saat ini telah ditindaklanjuti. Pihaknya pun akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan. ”Sampai hari ini memang sudah ada 22 aduan yang masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi. Karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas juga harus jelas. Sehingga kami bisa tindaklanjuti. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” ujar Sakina seperti dikutip Solopos.com. Setelah proses klarifikasi tersebut, pihaknya pun akan melakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan. Langkah itu dilakukan supaya ada titik temu dari kedua belah pihak. Sakina menegaskan perusahaan yang membandel atau tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat terkena sanksi hukum. Hukumannya berupa sanksi adminstratif sesuai PP 36 tentang Pengupahan. ”Sanksi yang diterapkan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan usaha,” tegasnya. Seusai Surat Edaran (SE) Menaker No M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut ada laporan, maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan. ”Sementara itu, perusahaan yang diwajibkan memberikan THR sesuai peraturan adalah perusahaan formal, menengah ke atas, dan bukan UMKM,” ungkapnya. Berdasarkan aturan tersebut, pihaknya pun berjanji setelah tanggal 25 April  masih tidak diberikan atau molor, atau dicicil, maka pengawasa ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. ”Tentunya sesuai regulai, mulai nota periksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota periksa 2, jika belum direspons akan ada tindakan sesuai regulasi,” imbuh Sakina. Di sisi lain, berdasarkan data Disnakertrans Jateng pada 2021, ada 140 perusahaan yang diberi sanksi akibat pelanggaran THR. Dari jumlah itu, 93 perusahaan mendapat nota periksa, namun 36 perusahaan di antaranya langsung membayarkan THR ke karyawan secara penuh. Sementara itu berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online ada 32.584 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar di Jateng. Dari jumlah itu, 5.000 di antaranya merupakan perusahaan berskala besar. “Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh,” tegas Sakina. Sebelumnya, Disnakertrans Jateng membuka Posko THR yang secara resmi menampung aduan dari pekerja terkait permasalahan THR mulai 13 April-13 Mei 2022. Pelapor bisa langsung datang ke kantor Disnaker Jateng maupun disnaker kabupaten/kota. Jika tidak bisa datang secara langsung, pelapor bisa mengadukan permasalahannya melalui layanan Whatsapp (WA) di nomor 0813-2845-1596.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar