Jumat, 29 Maret 2024

Segini Besaran THR untuk Pekerja Lama dan Baru di Kudus

Anggara Jiwandhana
Senin, 18 April 2022 15:34:14
Para buruh di Kudus menghitung THR yang mereka terima, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS)
[caption id="attachment_187781" align="alignleft" width="1024"] Para buruh di Kudus menghitung THR yang mereka terima, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kudus telah mengimbau semua perusahaan di Kota Kretek untuk bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal sepekan sebelum hari raya Idulfitri 2022. Lalu, berapa rupiah THR yang seharusnya didapatkam oleh pekerja lama maupun pekerja baru dalam sebuah perusahaan? Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, nominal THR sudah diatur dalam Permenaker  Nomor 6 Tahun 2016. Di mana nominal yang didapatkan adalah sesuai masa kerjanya, lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun lebih, maka yang bersangkutan berhak menerima satu kali upahnya. “Jadi jika upahnya Rp 2,5 juta ya THR-nya sebesar itu,” kata Rini, Senin  (18/4/2022). Baca: Pembayaran THR di Kudus Diminta Maksimal H-7 Lebaran Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya secara proporsional. Adapun penghitungan secara proporsional adalah dengan cara masa kerja dikali gaji bulanan kemudian dibagi 12 bulan. “Nah itu nanti THR yang diterima pekerja tersebut,” ujarnya. Rini menyampaikan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak menyanggupi pembayaran tersebut. Hanya, pihak Disnaker tetap akan memberi kelonggaran bilamana ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara tepat waktu. Baca: Ternyata Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma`ruf Amin Adapun kelonggarannya adalah mengizinkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerjanya secara cicil dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja. “Dari dinas kemudian asosiasi pengusaha dan serikat pekerja nanti akan mengawasi jalannya pencairan,” sambung dia. Berkaca dari tahun kemarin, Rini menyampaikan ada dua perusahaan yang memang tidak bisa membayarkan THR pekerjanya secara tepat waktu hingga dilakukan dengan pembayaran cicil. “Namun saat ini karena sudah bangkit dari pandemi, kami rasa mereka bisa membayarkan tepat waktu,” imbuhnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar