[caption id="attachment_229583" align="alignleft" width="880"] Menkeu Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini secara lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. apalagi, tahun ini pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, komposisinya THR PNS dan pensiunan tahun ini dilakukan penyesuaian dengan menambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
"Untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Penambahan komposisi THR PNS dan pensiunan tahun ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik di tahun ini. Kemudian, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.
Baca: Pengumuman! THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan.
"Namun, kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan lonjakan kenaikan harga-harga energi, pangan, dan komditas strategis di seluruh dunia," ucapnya.
Baca: DPR Minta Covid-19 Jangan Jadi Alasan untuk Cairkan THR Secara Penuh
Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiunan setelah lebih dari dua tahun menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya-upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 dengan menambah daya beli masyarakat pada masa Idul Fitri 2022.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar