Jumat, 29 Maret 2024

Disetujui, Pemkab Grobogan Dapat Pinjaman Rp 115 Miliar

Saiful Anwar
Kamis, 14 April 2022 17:12:35
Sekda Grobogan Moh. Soemarsono. (MURIANEWS/Saiful Anwar)
[caption id="attachment_284782" align="alignleft" width="2560"]Disetujui, Pemkab Grobogan Dapat Pinjaman Rp 115 Miliar Sekda Grobogan Moh. Soemarsono. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Pemkab Grobogan akhirnya dipastikan mendapatkan pinjaman Rp 115 Miliar. Itu setelah dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Grobogan dengan Bank Jateng, Kamis (14/4/2022). Sekda Grobogan Moh. Soemarsono mengungkapkan, pinjaman tersebut harus lunas pada akhir masa jabatan Bupati Grobogan Sri Sumarni, yakni, pada 2024 mendatang. “Pembayaran itu semasa masa jabatan Bupati, yakni sampai 2024,” kata Sekda. Baca juga: Pemkab Grobogan Tunggu Izin Kementerian soal Pinjaman Rp 115 Miliar Lebih lanjut, Sekda menambahkan, dana tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan. saat ini, proses lelang pekerjaan masih berjalan. Begitu lelang selesai, segera dilakukan pembangunan. Pengajuan kreditnya telah dilakukan, sehingga ketika lelang selesai, kontrak ditandatangani. “Kreditnya sudah diajukan sekarang, sehingga ketika proses lelang selesai, uang sudah tersedia di bank,” tambahnya. Harapannya, dengan pinjaman tersebut, jalan kabupaten dengan kondisi baik akan meningkat. Dengan jalan yang dalam kondisi baik, tentu roda ekonomi akan lebih bergeliat. Kemudian, kegiatan sosia juga semakin mudah. “Manfaatnya banyak, kalau semakin banyak jalan kabupaten yang baik. Roda ekonomi bisa meningkat, kegiatan sosial juga lebih mudah,” tutur Sekda. Sebagaimana diketahui, pinjaman sebesar Rp 115 Miliar ini memang dikhususnya untuk memperbaiki jalan rusak di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan. Hal itu menyikapi masih banyaknya keluhan dari masyarakat terkait jalan rusak di daerah masing-masing. Meski, berdasar catatan Pemkab Grobogan, hingga akhir tahun 2021 jalan kondisi baik sudah 79 persen.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar