Jumat, 29 Maret 2024

Buka Aduan THR, Disnakertrans Jateng Ingatkan Perusahaan Bayar Sesuai Ketentuan

Murianews
Rabu, 13 April 2022 20:45:50
Ilustrasi THR
[caption id="attachment_143536" align="alignleft" width="768"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Semarang — Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian serius Pemprov Jateng. Tak tanggung-tanggung, mereka pun membuka posko aduan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, posko aduan THR itu dibuka mulai Rabu (13/4/2022) hingga Jumat (13/5/2022). Posko ini rencananya akan dibuka di enam wilayah satuan pengawasan ketenagakerjaan di Jateng. "Keenam wilayah itu yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kota Solo, Kabupaten Banyumas, dan Magelang. Selain itu juga bisa di Dinas Tenaga Kerja yang ada di tiap kabupaten/kota," katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (13/4/2022). Ia menjelaskan, terkait proses penyelesaian aduan tersebut, tiap aduan yang masuk akan ditampung terlebih dahulu. Setelah itu, petugas akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan mulai 26 April mendatang. ”Sebelum tanggal 25 April dilakukan mitigasi ke perusahaan oleh mediator hubungan industrial di kabupaten/kota dan pengawas ketenagakerjaan dengan tujuan agar perusahaan membayar THR sesuai ketentuan,” terangnya. Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan, lanjut Sakina, Disnakertrans Jateng akan menerbitkan nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR dalam waktu tujuh hari. Apabila belum dipenuhi, maka pihaknya akan menerbitkan nota pemeriksaan kedua. “Jika nota II juga tidak dipenuhi, maka dilakukan penindakan hukum kepada pengusaha. Pertama sanksi adminitratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan usaha. Selain itu, perusahaan juga akan dikenai denda 5%,” tegasnya. Sakina menambahkan per 11 April 2022, tercatat ada sekitar 32.584 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jateng. Dari jumlah sebanyak itu, perusahaan skala menengah dan besar mencapai 15%, atau sekitar 5.000 perusahaan. Sakina pun meminta pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri, yakni pada 25 April 2022. THR diberikan secara utuh, alias tidak boleh dicicil atau diangsur. Karyawan atau pekerja yang tidak mendapat haknya berupa THR pun diminta untuk tidak takut melapor ke Disnakertrans Jateng. Jika enggan datang ke posko secara langsung, pekerja bisa melapor melalui layanan telepon atau WhatsApp pada nomor 0813-2845-1596 dan 0856-2678-915.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar