Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Diduga Ada Pelanggarakan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 19 Pengusaha

Diduga Ada Pelanggarakan Kartel Minyak Goreng KPPU Panggil 19 Pengusaha

Minyak goreng ilegal temuan Polda Jateng di Pasar Boja Kendal. (Humas Polda Jateng)

MURIANEWS, Jakarta– Diduga ada pelanggaran kartel minyak goreng, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 19 perusahaan. Mereka terdiri dari produsen, distributor dan pengemasan minyak goreng.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pemanggilan ini dilakukan setelah adanya dugaan kartel dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Inisiatif muncul karena KPPU mencium aroma oligopoli alias penguasaan pasar dengan beberapa pelaku usaha di bisnis minyak goreng.

“Kami juga menilai fluktuasi harga minyak goreng tidak selalu bergerak sesuai dengan pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO), tapi terjadi kenaikan harga signifikan pada minyak goreng sejak 2021. Padahal, pasokan CPO cukup untuk produksi komoditas pangan tersebut,” terangnya, Senin (11/4/2022).

BacaDPR Desak Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Segera Disalurkan

Dia menambahkan, pemanggilan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, sembilan perusahaan pada 6-8 April 2021. Namun, cuma dua perusahaan yang memenuhi panggilan KPPU, yakni PT WT dan PT PMI. Sementara sisanya tidak.

“Ada sembilan pihak saksi dari produsen dan distributor, yang tidak hadir ini ada alasannya, nanti kita agendakan lagi untuk pemanggilan berikutnya,” ungkap Gopprera, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (11/4/2022).

Tujuh perusahaan yang tidak hadir, yakni PT SAP, PT NJ, PT PHS, PT AA, PT GSRP, CV HM, dan PT PI. Selanjutnya, pemanggilan kedua, akan berlaku untuk 10 perusahaan pada 14-18 April 2022.

BacaGanasnya Emak-Emak Berebut Minyak Goreng di Kudus

“Untuk minggu depan akan ada beberapa yang diundang, kebanyakan dari perusahaan pengemasan minyak goreng, distributor,” terangnya.

Mereka adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW, dan PT Asianagro Agungjaya. Lebih lanjut, proses pemanggilan akan berlangsung sampai 60 hari ke depan. Namun, waktu pastinya bergantung pada proses.

Gopprera berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memenuhi undangan. Selain itu, bisa kooperatif memberikan informasi, data, hingga dokumen yang dibutuhkan untuk menganalisis ada tidaknya dugaan pelanggaran.

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.