Kamis, 28 Maret 2024

Miris! Kakak Beradik di Grobogan Diperkosa Ayah Tiri Sejak Masih Belia

Saiful Anwar
Senin, 11 April 2022 17:36:44
SL (tengah), pelaku pemerkosaan terhadap dua anak tirinya saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022). (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_284019" align="alignleft" width="1280"] S (tengah), pelaku pemerkosaan terhadap dua anak tirinya saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Peristiwa pemerkosaan terhadap dua perempuan kakak beradik di Kabupaten Grobogan ternyata sudah dilakukan oleh pelaku sejak kedua korban masih remaja. Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andreansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan sejak keduanya masih remaja berusia sepuluh tahunan hingga terakhir awal Maret 2022 lalu. Pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan pada si kakak, yakni di tahun 2003. Saat itu, si kakak masih berusia 10 tahun. Baca juga: Kejam! Adik Kakak di Grobogan Diperkosa Ayah Tiri Perbuatan tercela itu ternyata tidak berhenti. Pelaku juga memerkosa si adik pada 2009. Saat itu, si adik masih berusia 12 tahun. Bahkan perbuatan itu masih dilakukan hingga kakak sudah berusia 29 tahun dan adik berusia 25 tahun. Akhirnya, keduanya pun melaporkan perbuatan ayah tirinya setelah dapat saran dari adik tiri mereka. AKP Andreansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim dengan disertai ancaman. Yakni jika menolak, maka ibu korban akan ditinggalkannya. “Pelaku ini mengancam agar korban tidak melaporkan kepada ibunya. Dia mengancam jika menolak makai bunya akan ditinggalkan. Korban kemudian terpaksa menuruti perintah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022). Kini, pelaku berinisial S (66) telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman yang akan diterima yakni minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar