[caption id="attachment_276004" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi Kekerasan Pada Anak. (dok. MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Wonogiri – Nasib nahas menimpa bocah delapan tahun di Wonogiri. Bocah kelas dua SD itu diduga menjadi korban pencabulan oleh kakek berinisial S (61) saat dititipkan kedua orang tuanya karena bekerja.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, peristiwa memilukan itu terungkap, Minggu (27/3/2022) lalu. Saat itu, orang tua korban datang ke rumah pelaku S bersama dengan korban. Pelaku S dan korban yang masih memiliki hubungan kerabat sebagai kakek korban.
Sesampainya di rumah pelaku, korban ditinggal orang tuanya. Kemudian, korban dijemput orang tuanya pada Minggu sore. Sesampainya di rumah, bocah perempuan itu bercerita kepada orang tuanya tentang perlakuan S kepada dirinya.
”Orang tua korban bertanya kepada anaknya perihal perlakuan S. Bocah kecil itu mempraktikkan apa yang dilakukan S kepada dirinya. Sang anak bercerita bahwa kakeknya itu sempat menindih dan meraba badannya,” katanya seperti dikutip Solopos,com.
Mendengar cerita anaknya yang masih kecil itu, orang tua korban memutuskan memeriksakan buah hatinya ke puskesmas setempat. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual.
”Alat vital korban juga mengalami pembengkakan. Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan tindakan S ke polisi,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya pun mengakui telah menangkap pelaku tanpa perlawanan dan ditahan sejak Kamis (7/4/2022).
”Dari keterangan yang didapat pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencabulan. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com