Jumat, 29 Maret 2024

Divonis 9 Tahun, Pembobol Bank Jateng di Pati Belum Pikirkan Banding

Umar Hanafi
Jumat, 8 April 2022 13:01:54
Penasehat hukum Suparno dkk saat mengikuti persidangan, Kamis (7/4/2022) kemarin. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_283364" align="alignleft" width="2560"] Penasehat hukum Suparno dkk saat mengikuti persidangan, Kamis (7/4/2022) kemarin. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati – Para terdakwa kasus ATM Error Bank Jateng divonis penjara dua tahun hingga sembilan tahun penjara. Setelah dapat putusan, mereka belum berpikir menerima vonis atau akan melakukan banding. Ini diungkapkan olehpenasehat hukum terdakwa Suparno dkk, Joko Susanto dan Sumanto. Mereka mengatakan menghormati putusan hakim. Atas putusan itu pihaknya meminta waktu selama 7 hari untuk menentukannya. Nantinya petikan putusan akan dipelajari dan diajukan upaya hukum menerima atau mengajukan banding. Baca juga: 15 Pembobol Bank Jateng Divonis 2 Tahun hingga 9 Tahun Penjara “Kami sudah kordinasi dengan klien (Suparno, dkk), sikap kami masih pikir-pikir. Nanti setelah 7 hari baru bersikap. Mudah-mudahan sebelum 7 hari sudah ada sikap,” kata Joko didampingi Sasetya Bayu Effendi, M Reza Isyarqolbi dan Sumanto. Menurut Joko, kasus ini rumit. Karena tidak ada satupun yang menjadi saksi fakta bahwa para terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun salah transfer. Karena uang yang di transfer adalah uang milik pribadi terdakwa ke rekening sesama terdakwa. “Mudah-mudahan ada keadilan untuk kedepannya. Kami hormati putusan,” tandas Joko. Diketahui, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing antara 2 tahun 8 bulan hingga 9 tahun. Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Suparno dengan hukuman 9 tahun penjara. Ia merupakan guru spiritual para terdakwa lainnya. Suparno mengizinkan aktivitas 'pembobolan' dilakukan. Setelah Suparno, vonis tertinggi dijatuhkan pada Nurhadi, Supriyono, Musthofa dan Thozali. Masing-masing dihukum bui selama 7 tahun penjara. Lalu, Karomah, Imroah, Muningsih, Masyithoh dan Romdlonah dihukum 3 tahun 4 bulan. Kemudian, Moh Bahaudin Al-Haq, Moh Ishomuddin Al-Haq dan Dyah Ayu Fitri Akbarwati  divonis 2 tahun 8 bulan. Ketiga orang ini merupakan anak Suparno. Selain dikenai hukuman penjara, mereka juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp500 juta subsider dua bulan penjara.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar