Jumat, 29 Maret 2024

Kepergok Curi Elpiji 3 Kg, Maling di Sukoharjo Babak Belur Dihajar Massa

Murianews
Kamis, 7 April 2022 17:53:13
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Sukoharjo – Maling elpiji 3 kg di Sukoharjo babak belur dihajar massa, Kamis (7/4/2022). Maling kambuhan alias resedivis itu kepergok saat menjalankan aksinya di Toko Fallah Cell di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Mulyanta mengatakan, maling tersebut diketahui bernama Joko Purwanto, warga RT 16 RW 4, Desa Bubakan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Ia tertangkap basah saat nekat mencuri tabung elpiji 3 kg di Toko Fallah Cell di Desa Pucangan sekitar pukul 04.30 WIB. ”Pelaku ini kepergok mencuri tabung gas di Kartasura dan sempat mendapat bogem mentah dari warga sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Kapolsek menjelasakan, saat menjalankan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor dengan membawa bronjong warna hijau. Saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi cukup sepi lantaran subuh hari. Setiba di lokasi kejadian, Joko langsung merusak kunci gembok besi yang dipasang di pintu pagar toko. Setelah berhasil masuk ke toko, Joko langsung menggasak tabung gas dan dimasukkan ke dalam bronjong sepeda motor. Saat kejadian, warga setempat memergoki Joko yang sedang menjalankan aksinya. Warga pun langsung mengurung Joko yang tak bisa berkutik di sekitar toko. Lantaran kesal, warga setempat memberi bogem mentah kepada Joko sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian. “Joko ditangkap warga setempat di lokasi kejadian. Setelah mendapat laporan, petugas yang melakukan patroli keliling langsung menuju lokasi kejadian. Pengakuan pelaku terbelit kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. Polisi langsung menggelandang pelaku ke Polsek Kartasura untuk dimintai keterangan. Joko diketahui memiliki rekam jejak kejahatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Joko pernah dua kali masuk penjara lantaran melakukan tindakan pelanggaran pidana di Karanganyar. Dia terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017 dan kasus perjudian pada 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor, lima tabung gas, tiga gembok besi yang rusak, dan satu kunci letter L yang telah dimodifikasi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun. ”Kami mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan selama Ramadan. Kegiatan ronda digalakkan kembali pada malam hari,” imbuhnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar