Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Tiga ABG Magelang Diringkus Polisi Gegara Jual Obat Mercon, Satu Masih Pelajar

Tiga remaja yang ditangkap karena menjual obat mercon dihadirkan di Mapolres Magelang, Jateng, Rabu (6/4/2022). (Solopos.com-Antara)

MURIANEWS, Magelang — Tiga anak baru gede atau ABG yang masih berusia belasan tahun di Magelang terpaksa berurusan dengan polisi. Gara-garanya, para remaja tersebut tertangkap basah menjual bahan peledak bubuk atau obat mercon hingga delapan kilogram.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya kini diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebutkan, ketiga pelaku tersebut berinisial SD (18), warga Kecamatan Mungkid. Kemudian IN (18) dan MN (18) yang merupakan warga Kecamatan Salam.

”Untuk MN juga masih berstatus pelajar,” ujar Kapolres Magelang seperti dikutip Solopos.com, Rabu (6/4/2022).

Kapolres Magelang menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan bubuk mercon atau petasan di Kecamatan Mungkid.

Dari informasi tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang langsung bergerak. Akhirnya, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, lalu mengamankan tersangka SD beserta 4 kg bubuk mercon.

”Berdasarkan keterangan tersangka SD, bubuk mercon itu dibeli secara online melalui Facebook dari tersangka IN, Minggu (3/4/2022) dan Senin. Bubuk mercon itu dibeli dengan harga Rp 23 ribu per ons,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Petugas akhirnya mengamankan tersangka IN dan tersangka MN.

”Dari dua tersangka ini, didapati barang bukti 4 kg bubuk mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” terangnya.

Dikatakan pula bahwa ketiga penjual bubuk mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

”Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu barang siapa membuat, menyimpan, dan menjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

Guna menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan puasa, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuat petasan tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau bermain petasan.

Hal itu dikarenakan mercon atau petasan sangat berbahaya dan melanggar hukum karena bisa mengakibatkan korban luka, materiel, bahkan korban jiwa.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.