Jumat, 29 Maret 2024

84 Pengajuan Bankeu di Pati Ditolak, Ini Alasannya

Umar Hanafi
Rabu, 6 April 2022 16:07:17
Pengarahan Bantuan Keuangan Pembangunan Sarpras Desa di Aula DPUTR Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022).  (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_282912" align="alignleft" width="1280"]84 Pengajuan Bankeu di Pati Ditolak, Ini Alasannya Pengarahan Bantuan Keuangan Pembangunan Sarpras Desa di Aula DPUTR Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022).  (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Sebanyak 84 pengajuan bantuan keuangan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa 2022 di Kabupaten Pati ditolak. Penolakan itu dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Pati. Itu terungkap pada acara Pengarahan Bantuan Keuangan Pembangunan Sarpras Desa di Aula DPU-TR Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022). Pengajuan mereka ditolak lantaran tak lolos verivikasi. Semula ada 718 pengajuan bantuan keuangan pembangunan sarana prasaranan yang masuk ke DPU-TR Kabupaten Pati. Setelah diverifikasi ada 635 yang lolos. Sedangkan sisanya dinyatakan tak lolos. Baca juga: Sopir Pati Usul Pangkalan Truk Dibangun di Dekat Exit Tol Plt Kepala DPU-TR Kabupaten Pati Sudarno kemudian membeberkan alasan tidak lolos verifikasi. Di mana, terdapat judul yang ganda, kegiatan salah lokasi, hingga judul kegiatan tak sesuai dengan tugas dan fungsi OPD. “Selain itu lokasi kegiatan berada di aset pemerintah, desa bersangkutan menerima lebih dari lima kegiatan, serta pemerintah desa belum menyelesaikan administrasi pada 2021,” katanya dalam sambutannya. Pihaknya sebenarnya telah menyiapkan Rp 106, 7 miliar lebih untuk pembiayaan 718 kegiatan pembangunan sarana prasarana. Namun, karena ada yang tidak lolos verifikasi, anggaran tersebut menyusut Rp 11,097 miliar atau menjadi sekitar Rp 95 miliar. Baca juga: Pembangunan Jalan Wangunrejo-Sukobubuk Pati Mulai Digarap Sementara itu, Bupati Pati Haryanto saat diwawancarai usai acara mengatakan, 84 pembangunan yang belum terverifikasi itu bisa diajukan pada APBD Perubahan 2022, atau di APBD murni 2023. Namun sebelumnya, mereka harus melengkapi administrasi dan lolos verifikasi terlebih dahulu. Verifikasi sebelum pencairan anggaran tersebut, untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. “Untuk itu kita harus hati-hati. Karena banyak yang saat ini bankeu-bankeu (bantuan keuangan) yang menjadi ranah aparat penegak hukum," tandas Haryanto. Diketahui, sebanyak 85 persen bantuan keuangan pembangunan sarpras desa tahun ini diperuntukkam pembangunan dan pengecoran jalan desa, dengan tujuan akses ekonomi lebih tertata. Sedang sisanya untuk pembangunan drainase dan talut.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar